GO-JEK Akuisisi Layanan Pembayaran PonselPay, Apakah Terkait Lisensi E-Money?
Layanan on demand GO-JEK dipastikan telah menjalin kesepakatan strategis dengan MVCommerce, sebuah perusahaan yang mempunyai layanan pembayaran mobile PonselPay. Kepastian ini didapat dari pernyataan founder dan CEO PonselPay, Hendra Sutandinata.
“Kami telah menjalin kesepakatan strategis dengan GO-JEK untuk menyatukan kekuatan kami masing-masing, demi mendukung program keuangan inklusif di Indonesia,” ujar Hendra kepada Tech in Asia. GO-JEK sendiri menolak untuk berkomentar terkait masalah ini.
Demi kembangkan GO-PAY
Kesepakatan ini disebut-sebut berkaitan dengan lisensi e-money yang dimiliki oleh MVCommerce. GO-JEK sendiri jelas membutuhkan lisensi tersebut demi mendukung layanan pembayaran mereka, GO-PAY.
Lisensi e-money sendiri juga disebut-sebut sebagai alasan di balik kabar akuisisi yang dilakukan perusahaan media raksasa Emtek terhadap layanan pembayaran Doku. “Sejauh ini belum ada pengumuman resmi (tentang berita tersebut) dari sisi internal,” ujar juru bicara Doku kepada Tech in Asia.
Adi Sariaatmadja, Direktur KMK Online yang merupakan divisi digital dari Emtek, juga menghindar untuk memastikan kabar tersebut. “Selalu ada rumor yang menyebar,” ujarnya.
Komoditas baru yang menarik
Saat ini, Bank Indonesia (BI) memang tengah membatasi penerbitan lisensi dari e-money. Sejauh ini, hanya ada 21 perusahaan di Indonesia yang berhasil mempunyai lisensi tersebut, mayoritas dari mereka merupakan bank dan perusahaan telekomunikasi.
Hal ini pun membuat para pemilik lisensi e-money, selain bank dan perusahaan telekomunikasi, menjadi komoditas yang menarik. Beberapa perusahaan besar yang ingin memasuki pasar e-money di tanah air, jelas akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengakuisisi mereka.
Hal ini sudah terjadi ketika sebuah layanan e-money asal Thailand yang bernama True Money ingin menghadirkan layanan mereka di tanah air. Mereka pun memulainya dengan mengakuisisi sebuah perusahaan pemilik lisensi e-money, yaitu Witami Tunai Mandiri.
Telah ada 20 perusahaan “mengantri” lisensi e-money
M Ajisatria Suleiman (Aji), Direktur Kebijakan Publik dari Asosiasi Fintech Indonesia, menyatakan kalau saat ini telah ada 20 perusahaan yang mengajukan aplikasi untuk mendapat lisensi e-money kepada BI. Hingga saat ini, mereka masih menunggu respon dari bank sentral di Indonesia tersebut.
“BI saat ini tengah mendorong interoperabilitas antar produk e-money. Ketika masalah ini telah terselesaikan, maka BI baru akan mempertimbangkan untuk kembali membuka kesempatan bagi lisensi baru. Jadi, saat ini mereka ingin fokus untuk mempunyai infrastruktur yang kuat terlebih dahulu, sebelum mengizinkan lebih banyak pemain masuk,” jelas Aji.
Menurut Aji, BI juga tengah mempersiapkan rancangan aturan mengenai e-wallet pada waktu yang sama.
“E-Wallet hanya menyimpan data, sedangkan e-money bisa menyimpan uang. Jadi mungkin semua pihak bisa mendapatkan lisensi e-wallet selama mereka memenuhi persyaratan. Namun untuk mendapatkan lisensi e-money, BI akan menerapkan kebijakan untuk mengatur penerbitannya,” tutur Aji.
Sepanjang tahun ini, baru ada sebuah layanan pembayaran yang berhasil mendapatkan lisensi e-money, yaitu Espay. Mereka pun telah bekerja sama dengan beberapa pemain e-commerce, seperti MatahariMall.
(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto)
Komentar
Posting Komentar